Selasa, 23 Maret 2010

SEJARAH PANCASILA

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA.

Pancasila sebagai sebuah idiologi (rancangan pada mulanya) merupakan sebuah pemikiran pribadi dari dua orang founding father Indonesia yaitu Moh. Yamin dengan Ir. Soekarno. Usulan-usulan yang kelak bernama Pancasila itu dikemukakan pada saat sidang I BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Pemberian Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 Mei 1945- 1 Juni 1945.
Mohammad Yamin merupakan orang pertama yang mengemukakan gagasannya ketika berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. ia merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia, dan merupakan sebuah konsep yang sudah berakar dalam tradisi Indonesia.
Ir. Soekarno mengemukakan pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu merupakan adopsi pemikiran-pemikiran Dr. Sun Yat Sen (dengan konsep San Min Cu i) dan Internasionalisme atau Kosmopolitanisme oleh A. Baars yang dia buat sejak tahun 1933 ketika pidato dalam kongres PNI. Dan mendapat arahan dari para golongan Agama (Islam).
Sukarno menyatakan dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 :
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

PERKEMBANGAN PANCASILA
Pancasila I (menurut sidang BPUPKI)
1. Kebangsaan Idonesia;
2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;
3. Mufakat atau domokrasi;
4. Kesejahteraan sosial;
5. Ke-Tuhanan.
Pancasila II (Menurut Piagam jakarta)
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
3. Persatuan Indonesia ;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila III (menurut sidang PPKI), dan dipakai sampai sekarang.
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
3. Persatuan Indonesia ;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan terbentuklah dasar negara Indonesia Pancasila dengan isi yang kita ketahui sekarang. Tetapi Inti dari sila pancasila merupakan gabungan semua idiologi yang ada di dunia.
 Tuhan, yaitu sebagai kausa prima. (Agama)
 Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk social (Internasionalisme)
 Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri (Nasionalisme)
 Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong (Demokrasi)
 Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya. (Sosialisme)
Dari uraian itu maka Pancasila merupakan sebuah idiologi yang lengkap dan Sempurna bagi sebuah terbentuknya negara.


POKOK-POKOK PEMIKIRAN PANCASILA DALAM PEMBUKAAN UUD 45.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerntah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah daran indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 45 alinea 4)
Dalam Pembukaan UUD 45 itu, disebutkan dengan jelas bahwa Pancasila merupakan dasar sebuah negara yang berkewajiban untuk mensejahterakan kehidupan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia. Semua tujuan negara tersebut harus didasarkan kepada Pancasila yang terdiri dari 5 ayat (ada dalam Pembukaan UUD 45 alinea ke-4).
Dalam Pembukaan itu juga, Pancasila merupakan dasar / pondasi utama terbentuknya negara Indonesia, dimana semua sistem perundang-undangan, peraturan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara baik hubungan dalam negeri atau luar negeri, semuanya harus di dasarkan dan di atur oleh Pancasila, dan tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan isinya.
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan. Selain itu juga, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.